Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PA.Slk 1.MURNI BINTI M. NUR
2.HARRY AKBAR BIN ZAHRUL
3.HENGKI AKBAR BIN ZAHRUL
4.HERNITA BINTI ZAHRUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PA.Slk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURNI BINTI M. NUR
2HARRY AKBAR BIN ZAHRUL
3HENGKI AKBAR BIN ZAHRUL
4HERNITA BINTI ZAHRUL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RENGGA PERMATA, SH.MURNI BINTI M. NUR
2RENGGA PERMATA, SH.HARRY AKBAR BIN ZAHRUL
3RENGGA PERMATA, SH.HENGKI AKBAR BIN ZAHRUL
4RENGGA PERMATA, SH.HERNITA BINTI ZAHRUL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon. --------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan almarhum ZAHRUL Bin UMBUT telah meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sesuai Kutipan Akta Kematian yang dibuat oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Solok di bawah Nomor : 1372-KM-15032024-0001 pada tanggal 15 Maret 2024. ---
  3. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhum ZAHRUL Bin UMBUT adalah : --------------
    1. MURNI BINTI M. NUR sebagai istri (Pemohon I). -----------------------------------------------
    2. HARRY AKBAR BIN ZAHRUL sebagai anak kandung laki-laki(Pemohon II). -------------
    3. HENGKI AKBAR BIN ZAHRUL sebagai anak kandung laki-laki(Pemohon III). -----------
    4. HERNITA BINTI ZAHRUL sebagai anak kandung perempuan(Pemohon IV). ---------------
  4. Menyatakan Para Pemohon berhak untuk mengurus pencairan tabungan dan atau Deposito Tabungan almarhum ZAHRUL Bin UMBUT yang tersimpan pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Solok dengan Nomor Rekening : 111-00-9705775-2 atas nama ZAHRUL serta dan pengurusan seluruh dokumen-dokmen penting lainnya yang masih tercatat atas nama almarhum ZAHRUL Bin UMBUT; -----------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon. --------------------------------------------------

Atau Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak