Petitum |
P R I M E R :
- Menerima gugatan PENGGUGAT
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PENGGUGAT seluruhnya
- Menyatakan secara hukum keseluruhan objek sengketa adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Semua Harta Bersama yang didapat selama masa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat untuk Di Bagi 2 ( dua)
- Menyatakan Sah, Kuat dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Objek Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat Sampai Perkara A Quo Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
- Menyatakan Apabila TERGUGAT Inkar, Maka PENGGUGAT Memohon Bantuan Aparat Kepolisian.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain dari Pihak TERGUGAT
- Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
S U B S I D E R :
Bilamana Pengadilan berpendapat lain dan tidak sejalan dengan PENGGUGAT, maka tiada lain harapan kami disini agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Solok dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |