Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.G/2024/PA.Slk MILA SAYA YUHANDIKA BINTI EDIAL SYAFRIJON BIN AZWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 350/Pdt.G/2024/PA.Slk
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MILA SAYA YUHANDIKA BINTI EDIAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAFRIJON BIN AZWIR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M E R :

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT
  2. Menerima dan mengabulkan Permohonan  PENGGUGAT seluruhnya
  3. Menyatakan secara hukum keseluruhan objek sengketa adalah Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat.
  4. Menyatakan Semua Harta Bersama yang didapat selama masa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat untuk Di Bagi 2 ( dua)
  5. Menyatakan Sah, Kuat dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas Objek Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat Sampai Perkara A Quo Memiliki Kekuatan Hukum Tetap.
  6. Menyatakan Apabila TERGUGAT Inkar, Maka PENGGUGAT Memohon Bantuan Aparat Kepolisian.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain  dari Pihak TERGUGAT
  8. Membebankan kepada TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D E R :

Bilamana Pengadilan berpendapat lain dan tidak sejalan dengan PENGGUGAT, maka tiada lain harapan kami disini agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Solok  dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak