Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PA.Slk MISDARWATI BINTI PAKIH LUNAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PA.Slk
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISDARWATI BINTI PAKIH LUNAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang masing-masing bernama: CHANTIKA KHOIRUNISA, perempuan, lahir di Solok, tanggal 02 Maret 2008, pendidikan SLB adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  3. Menetapkan Pemohon yang bernama MISDARWATI BINTI PAKIH LUNAK sebagai wali dari anak yang bernama CHANTIKA KHOIRUNISA dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut baik di dalam atau di luar Pengadilan;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

Subsider

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak