Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
378/Pdt.G/2024/PA.Slk DEWI MAIDA binti DALISAN Oki Arbindo bin Amzarevi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 378/Pdt.G/2024/PA.Slk
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI MAIDA binti DALISAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oki Arbindo bin Amzarevi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta berupa :
  1. Rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2233 seluas 160 m2  yang terletak di Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah  Kota Solok  a.n. OKI ARBINDO dan DEWI MAIDA dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara        :  tanah milik adat
  • Sebelah Timur        :  tanah milik adat
  • Sebelah Barat         : Seb. SU NO. 36/09
  • Sebelah Selatan     : jalan lingkungan

adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat;

  1. Sesuai dengan point 5 di atas agar Tergugat dihukum untuk segera membayarkan nafkah anak atau  memotong bagian tergugat untuk pembayaran nafkah anak yang belum di bayarkan.
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan Agama Solok berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak