Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SOLOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
233/Pdt.G/2024/PA.Slk 1.AISYAH DAUD binti DAUD
2.YUSLELI DAUD binti DAUD
3.MASDIANA binti DAUD
3.ADRIANTO
4.NOFIANDI, SE DT SAMPONOMARAJO
5.AKHAMAT bin KELEANG RASYAD
6.NUR AINI binti KELEANG RASYAD
7.KASMAWATI binti KELEANG RASYAD
8.AKHIRUDDI bin KELEANG RASYAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2024/PA.Slk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AISYAH DAUD binti DAUD
2YUSLELI DAUD binti DAUD
3MASDIANA binti DAUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FADHLI AL HUSAINIAISYAH DAUD binti DAUD
2FADHLI AL HUSAINIYUSLELI DAUD binti DAUD
3FADHLI AL HUSAINIMASDIANA binti DAUD
Tergugat
NoNama
1ADRIANTO
2NOFIANDI, SE DT SAMPONOMARAJO
3AKHAMAT bin KELEANG RASYAD
4NUR AINI binti KELEANG RASYAD
5KASMAWATI binti KELEANG RASYAD
6AKHIRUDDI bin KELEANG RASYAD
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta yang terletak di Jl. Latsitarda No.09 RT 003 RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sebagai berikut:
  • Bahwa tanah dan bangunan yang berdiri pada bagian/tumpak pertama diperkirakan seluas ±400 M2 yang dikuasai oleh Tergugat I s/d IV , yang berbatas sepadan sebagai berikut:

Utara

:

Berbatas dengan Tanah ulayat Dt Bagindo Sutan Suku Caniago VI Suku

Selatan

:

Berbatas dengan Jalan

Barat

:

Berbatas dengan tanah Ulayat Datuk Mudo Suku Caniago VI Suku

Timur

:

Berbatas dengan Jalan Latsitarda

 

  • Tanah bagian/tumpak kedua yang juga diperkirakan seluas ±400 M2, berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah yang didirikan oleh Nofiandi, SE Dt Samponomarajo dan Adrianto (in casu Tergugat V dan Tergugat VI), dengan batas sepadan sebagai berikut:

Utara

:

Berbatas dengan jalan dan dibalik jalan adalah tanah tumpak/bagian pertama sebagaimana disebutkan pada posita angka 7 (tujuh);

Selatan

:

Berbatas dengan tanah kaum Dt Manti Batuah Suku Sinapa Solok;

Barat

:

Berbatas dengan tanah Ulayat Datuk Mudo Suku Caniago VI Suku;

Timur

:

Berbatas dengan Jalan Latsitarda;

Keduanya adalah harta peninggalan bersama dari Pewaris Nurani binti Pagun dan Daud bin Syawal;

  1. Menyatakan Sertifikat Hak Milik yang melekat pada tanah bagian/tumpak pertama yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas nama Para Tergugat I s/d IV sebagaimana yang disebutkan dalam petitum angka 2 (dua) lumpuh dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik yang melekat pada tanah bagian/tumpak kedua yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas nama Tergugat V sebagaimana yang disebutkan dalam petitum angka 2 (dua) lumpuh dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Tergugat I s/d IV yang menguasai tanah bagian/tumpak pertama sebagaimana yang disebutkan pada petitum angka 2 (dua) tersebut di atas, dikembalikan penguasaannya kepada Para Ahli Waris dari Nurani binti Pagun dan Daud bins Syawal;
  4. Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai tanah bagian/tumpak kedua sebagaimana yang disebutkan pada petitum angka 2 (dua) tersebut di atas, dikembalikan penguasaannya kepada Para Ahli Waris dari Nurani binti Pagun dan Daud bins Syawal dan dapat mengosongkan tanah tersebut secara sukarela. Namun jika Tergugat V dan Tergugat VI tidak bersedia melakukan pengosongan, maka akan dibantu pengosongan tersebut secara paksa atas bantuan aparat penegak hukum;
  5. Menetapkan Harta Peninggalan dari Pewaris Nurani binti Pagun adalah sebagai berikut:
  • Setengah bagian dari harta bersama antara Nurani binti Pagun dan Daud bin Syawal sebagaimana yang disebutkan dalam petitum angka 2 (dua);
  • 1/8 bagian hak waris Nurani bin Pagun sebagai istri/janda dari harta peninggalan Daud bin Syawal
  1. Menetapkan Harta Peninggalan dari Pewaris Daud bin Syawal adalah Setengah (1/2) bagian dari harta bersama antara Nurani binti Pagun dan Daud bin Syawal sebagaimana yang disebutkan dalam petitum angka 2 (dua);
  2. Menetapkan Ahli Waris dari Nurani binti Pagun sebagai berikut:
  • Danius binti Daud (anak perempuan);
  • Fidinil bin Daud (anak laki-laki);
  • Dasiar binti Daud (anak perempuan;
  • Lukman bin Daud (anak laki-laki);
  • Aisyah Daud binti Daud (anak perempuan/Penggugat I)
  • Darwati binti Daud (anak perempuan);
  • Helmi Bujang bin Daud (anak laki-laki);
  • Risnayeti binti Daud (anak perempuan);
  • Yusleli binti Daud (Anak perempuan/Penggugat II)
  • Masdiana binti Daud (anak perempuan/Penggugat III):
  • Nurmiasnur binti Daud (anak perempuan);
  1. Menetapkan Ahli Waris dari Daud bin Syawal sebagai berikut:
  • Nurani binti Pagun (Istri/Janda);
  • Danius binti Daud (anak perempuan);
  • Fidinil bin Daud (anak laki-laki);
  • Dasiar binti Daud (anak perempuan;
  • Lukman bin Daud (anak laki-laki);
  • Aisyah Daud binti Daud (anak perempuan/Penggugat I)
  • Darwati binti Daud (anak perempuan);
  • Helmi Bujang bin Daud (anak laki-laki);
  • Risnayeti binti Daud (anak perempuan);
  • Yusleli binti Daud (Anak perempuan/Penggugat II)
  • Masdiana binti Daud (anak perempuan/Penggugat III):
  • Nurmiasnur binti Daud (anak perempuan);
  1. Menetapkan bagian hak waris dari ahli waris Nurani binti Pagun atas harta peninggalan, sebagai berikut:
  • Danius binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Fidinil bin Daud, anak laki-laki mendapat bagian hak waris sebesar 2/14 dari harta peninggalan;
  • Dasiar binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Lukman bin Daud, anak laki-laki mendapat bagian hak waris sebesar 2/14 dari harta peninggalan;
  • Aisyah Daud binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Darwati binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Helmi Bujang bin Daud, anak laki-laki mendapat bagian hak waris sebesar 2/14 dari harta peninggalan;
  • Risnayeti binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Yusleli binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Masdiana binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Nurmiasnur binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  1. Menetapkan bagian hak waris dari ahli waris Daud bin Syawal atas harta peninggalan, sebagai berikut:
  • Nurani binti Pagun, istri/janda mendapat bagian hak waris sebanyak 1/8 dari harta peninggalan;
  • Danius binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Fidinil bin Daud, anak laki-laki mendapat bagian hak waris sebesar 2/14 dari harta peninggalan;
  • Dasiar binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Lukman bin Daud, anak laki-laki mendapat bagian hak waris sebesar 2/14 dari harta peninggalan;
  • Aisyah Daud binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Darwati binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Helmi Bujang bin Daud, anak laki-laki mendapat bagian hak waris sebesar 2/14 dari harta peninggalan;
  • Risnayeti binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Yusleli binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Masdiana binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  • Nurmiasnur binti Daud, anak perempuan mendapat bagian hak waris sebanyak 1/14 dari harta peninggalan;
  1. Menyatakan kepada seluruh Ahli Waris baik itu Ahli Waris dari Nurani binti Pagun maupun Ahli Waris Daud bin Syawal, dapat melaksanakan pembagian bagian hak waris dari harta peninggalan masing-masing Pewaris sesuai dengan bagian hak yang ditetapkan dalam petitum 11 (sebelas) dan 12 (dua belas). Jika pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka atas seluruh harta peninggalan sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 dilakukan penjualan secara umum atau lelang kemudian hasil penjualan umum tersebut dibagi sesuai dengan kadar bagian hak waris masing-masing;
  2. Menetapkan bagian hak waris dari ahli waris yang saat ini telah meninggal dunia, sebagai berikut:
  • Danius binti Daud;
  • Fidinil bin Daud;
  • Dasiar binti Daud;
  • Lukman bin Daud;
  • Darwati binti Daud;
  • Helmi Bujang bin Daud;
  • Risnayeti binti Daud;
  • Nurmiasnur binti Daud;

Bagian hak warisnya dari para ahli waris yang telah meninggal dunia tersebut di atas, dititipkan kepada Pengadilan Agama Klas II Solok, kemudian dapat diambil oleh Ahli Waris dari masing-masing Ahli Waris yang meninggal dunia tersebut di atas di Pengadilan Agama Klas II Solok;

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek tanah dan bangunan peninggalan Pewaris yang terletak di Jl. Latsitarda No.09 RT 003 RW 002 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanah bagian/tumpak pertama diperkirakan seluas ±400 M2 dan bangunan yang berada di atasnya, yang berbatas sepadan sebagai berikut:

Utara

:

Berbatas dengan Tanah ulayat Dt Bagindo Sutan Suku Caniago VI Suku

Selatan

:

Berbatas dengan Jalan

Barat

:

Berbatas dengan tanah Ulayat Datuk Mudo Suku Caniago VI Suku

Timur

:

Berbatas dengan Jalan Latsitarda

  • Tanah bagian/tumpak kedua yang juga diperkirakan seluas ±400 M2, berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah yang dikuasai dan ditempati oleh Nofiandi, SE Dt Samponomarajo dan Adrianto (in casu Tergugat V dan Tergugat VI), dengan batas sepadan sebagai berikut:

Utara

:

Berbatas dengan jalan dan dibalik jalan adalah tanah tumpak/bagian pertama sebagaimana disebutkan pada posita angka 7 (tujuh);

Selatan

:

Berbatas dengan tanah kaum Dt Manti Batuah Suku Sinapa Solok;

Barat

:

Berbatas dengan tanah Ulayat Datuk Mudo Suku Caniago VI Suku;

Timur

:

Berbatas dengan Jalan Latsitarda;

  1. Menghukum Para Pihak baik Tergugat I s/d Tergugat VI maupun Turut Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan  dalam perkara  ini  dapat  dilaksanakan  secara  serta  merta  dan  terlebih dahulu (uitvoerbaar  bij  voorraad) meskipun  ada  verzet,  banding,  kasasi, atau yang lainnya;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu;

 

SUBSUDAIR:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono);   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak